Terbengkalai Lebih dari Setahun, Eks Galian C Perhutani di Pegongsoran Pemalang Tuai Sorotan Soal Reklamasi dan Dampak Lingkungan

suaraabadi10

Pemalang, Suara-abadi.com — Kondisi bekas lahan tambang galian C seluas kurang lebih 5,96 hektare di Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, menjadi perhatian publik. Lahan yang merupakan aset kawasan hutan milik Perum Perhutani dan sebelumnya dimanfaatkan oleh CV Wiwit Kular Sukses tersebut hingga kini disebut belum mendapatkan proses reklamasi, meski aktivitas pertambangan telah berhenti lebih dari satu tahun.

Tidak adanya pemulihan lahan pascatambang tersebut memunculkan kekhawatiran dari masyarakat terkait potensi dampak lingkungan serta sejauh mana kewajiban para pihak dalam melakukan reklamasi dan pemulihan kawasan.

Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan berharap pihak-pihak yang terlibat tidak mengabaikan tanggung jawab terhadap kondisi lahan bekas tambang tersebut.

“Kami berharap lahan segera direklamasi karena sudah lebih dari satu tahun dibiarkan tanpa aktivitas. Pihak Perhutani dan pelaku tambang harus bertanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada kegiatan tersebut tercatat atas nama Vivi Nandya. Nama tersebut diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Plt. Bupati Pemalang, Nurkholes.

Menanggapi persoalan tersebut, Plt. Bupati Pemalang Nurkholes menyampaikan bahwa proses pemulihan kawasan hutan harus mengikuti ketentuan yang berlaku, khususnya regulasi terkait penggunaan kawasan hutan.

Menurutnya, penataan lahan reklamasi belum dapat dilakukan sebelum Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Reklamasi diterbitkan.

“Aktivitas penataan lahan reklamasi tidak boleh dilakukan sebelum ada PPKH Reklamasi. Saat ini proses pengajuan PPKH masih berjalan, dan dana jaminan reklamasi (Jamrek) masih tersimpan di Dinas ESDM,” jelas Nurkholes melalui pesan singkat.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Pemerhati Sosial Andy Rahmat Prasetya. Ia mempertanyakan alasan administratif yang dijadikan dasar penundaan reklamasi pada kawasan yang sebelumnya telah digunakan untuk kegiatan pertambangan.

Menurut Andy, reklamasi seharusnya telah menjadi bagian dari perencanaan sejak awal kegiatan tambang melalui dokumen Rencana Reklamasi (RR) dan Rencana Pascatambang (RPT), termasuk dalam perencanaan biaya operasional.

“Dalam proses studi kelayakan tambang, izin penggunaan kawasan hutan harus sudah memenuhi ketentuan sebelum aktivitas berlangsung. Jika reklamasi baru menunggu PPKH setelah kegiatan selesai, maka perlu dipertanyakan bagaimana proses kegiatan pertambangan dapat berjalan sejak awal,” ujarnya.

Andy juga menilai perusahaan tambang harus menerapkan prinsip Good Mining Practice agar kegiatan eksploitasi tidak meninggalkan persoalan lingkungan setelah operasional berhenti.

Ia menyebut, tata kelola pertambangan telah memiliki aturan yang mengikat melalui regulasi Kementerian ESDM, termasuk ketentuan mengenai reklamasi, pascatambang, dan kewajiban pemegang izin usaha pertambangan.

“Aturan tersebut dibuat agar kewajiban pemulihan lingkungan dilakukan sejak tahap awal kegiatan hingga pascatambang, bukan setelah muncul persoalan,” tambahnya.

Secara hukum, kewajiban reklamasi dan pascatambang merupakan bagian penting dari tanggung jawab pemegang izin pertambangan. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 161B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemegang IUP yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi atau pascatambang dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Selain sanksi pidana dan denda, pihak yang terbukti lalai juga dapat dikenakan kewajiban tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan reklamasi dan pemulihan lingkungan.

Hingga kini, kondisi eks lokasi galian C di Desa Pegongsoran masih menjadi perhatian masyarakat yang berharap adanya kejelasan terkait tanggung jawab reklamasi serta langkah pemulihan kawasan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *