Pemalang,Suara-Abadi.com – Usai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret Bupati Pemalang Anom Widiyantorro, perhatian publik terhadap tata kelola sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Pemalang semakin meningkat.
Salah satu pekerjaan fisik yang kini menjadi sorotan yakni proyek Penyiapan Lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Pemalang 2 yang berlokasi di Desa Kebondalem. Proyek dengan nilai anggaran ratusan juta rupiah tersebut mendapat perhatian dari masyarakat pengguna jalan lantaran aktivitas pekerjaan dinilai berdampak terhadap kenyamanan dan keselamatan di sekitar lokasi.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang dengan Nomor SPK 000.3.2/02.CK.19.K/PUPR/2026 tertanggal 17 Juni 2026.
Kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang dengan nilai kontrak Rp398.857.000 itu dikerjakan oleh CV Sahabat dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas kendaraan pengangkut material tanah urug yang keluar masuk lokasi pekerjaan menyebabkan debu beterbangan di sepanjang jalan sekitar proyek. Kondisi tersebut dikeluhkan karena berpotensi mengganggu pengguna jalan, terlebih minimnya fasilitas pendukung keselamatan seperti rambu peringatan dan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di area pekerjaan.
Samsudin, selaku pengawas lapangan atau mandor dari CV Sahabat, membenarkan bahwa pekerjaan saat ini masih dalam tahap awal berupa penataan dan pengurugan lahan.
“Untuk saat ini masih proses pengurugan. Setelah selesai baru masuk tahap konstruksi atau pembuatan pondasi. Pekerjaan dilakukan secara bertahap,” ujar Samsudin saat ditemui di lokasi proyek, Kamis (30/7/2026).
Selain persoalan aktivitas pekerjaan yang berdampak terhadap lingkungan sekitar, kelengkapan dokumen lingkungan juga menjadi perhatian publik.
Saat dikonfirmasi mengenai keterlibatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang dalam kegiatan tersebut, Kepala DLH Pemalang, Ahmady, menyampaikan bahwa pihaknya bukan sebagai pelaksana teknis proyek.
“DLH hanya sebagai penerima manfaat saja. Kegiatan tersebut berada di DPU (DPUPR), dengan PPTK Pak Dirta Andilala,” ujar Ahmady melalui pesan singkat, Kamis (30/7/2026).
Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DPUPR Kabupaten Pemalang, Dirta Andilala, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait pemenuhan dokumen lingkungan maupun penerapan standar keselamatan kerja di lokasi proyek.












