PEMALANG , Suara-abadi.com — Peredaran obat keras daftar G tanpa resep dokter, seperti Tramadol dan Hexymer, makin marak di Kabupaten Pemalang. Penjualan ilegal yang menyasar usia produktif dan pelajar ini memicu keresahan warga karena dinilai mengancam keselamatan generasi muda serta memicu aksi kriminalitas.
Berdasarkan keterangan warga, transaksi obat keras dilakukan secara terbuka di sejumlah titik, antara lain kawasan eks Pasar Buah dan Sayur, samping SPBU Bojongbata, hingga area Grosir Petarukan.
Modus operandi kerap kamuflase menggunakan kedok usaha harian untuk mengeluh pandangan warga sekitar.
Dua warga lokal, SM dan JY, mengonfirmasi pada Senin (24/8/2026) bahwa keberadaan penyedia obat ilegal makin meluas hingga ke tingkat kecamatan. Mudah dan murahnya akses pembelian disinyalir menjadi pemicu meningkatnya kasus kenakalan remaja, tawuran, hingga pencurian di wilayah tersebut.
Merespons kondisi ini, masyarakat mendesak Kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang segera mengambil tindakan tegas.
Penindakan diharapkan tidak hanya menyasar pedagang eceran, melainkan membongkar jaringan pemasok utama demi menghentikan peredaran obat keras di Pemalang.












