Pemalang,Suara-abadi.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang periode 2025–2030, AWI (Anom Widiyantoro), bersama orang dekatnya, GHA (Mohamad Haris alias Gus Haris).
Dana yang diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat daerah, serta pihak swasta dikumpulkan untuk membiayai upaya suap kepada pihak tertentu dengan tujuan menghentikan penanganan perkara korupsi yang tengah berjalan di KPK.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 27–28 Juli 2026, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni AWI dan GHA, serta dua pihak lainnya dari unsur swasta dan internal KPK, yaitu LBS (Lilik Budi Suprianto) serta staf administrasi KPK berinisial DIS (Setya Budi Dias).
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, AWI diduga menggunakan kewenangannya sebagai kepala daerah untuk meminta sejumlah uang dari pimpinan OPD, pejabat Pemkab Pemalang, hingga pihak swasta atau rekanan proyek. Pengumpulan uang tersebut kemudian dikoordinasikan melalui GHA.
Dari dugaan skema pemerasan tersebut, GHA disebut berhasil menghimpun dana sekitar Rp1,98 miliar. Uang tersebut diduga diperoleh dari sejumlah pejabat daerah dan pihak ketiga, yang kemudian akan digunakan untuk kepentingan pribadi maupun sebagai biaya pengurusan perkara yang sedang menyeret nama Bupati Pemalang.
Dalam upaya menghentikan proses hukum di KPK, GHA disebut menemui HAH (Harun) untuk diperkenalkan dengan LBS, yang merupakan ayah dari staf administrasi KPK berinisial DIS. Dalam tiga kali pertemuan di wilayah Magelang dan Semarang, LBS diduga menyatakan kesanggupan membantu pengurusan perkara dengan nilai mencapai Rp2 miliar.
Selanjutnya, GHA menyerahkan uang sebesar Rp1,2 miliar yang berasal dari dugaan pungutan terhadap OPD kepada LBS di sebuah hotel di Semarang pada Senin malam (27/7/2026).
Tim KPK kemudian melakukan penyitaan uang tersebut dari rumah LBS di Purworejo dan menangkap GHA serta Bupati AWI pada Selasa (28/7/2026).
Total barang bukti yang diamankan KPK berupa uang tunai dan saldo rekening mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keempat tersangka kini menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, termasuk kepala dinas, serta beberapa kontraktor atau rekanan yang dikonfirmasi terkait dugaan adanya pemerasan terhadap pihak-pihak di bawah kepemimpinan Bupati Pemalang, memilih tidak memberikan keterangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari para pihak terkait mengenai dugaan tersebut.












