Polres Pemalang Bongkar Rumah Produksi Sinte, Dua Tersangka Diamankan dan 1.075 Ml Cairan Ganja Sintetis Disita

 

Pemalang, Suara-abadi.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pemalang berhasil mengungkap dugaan praktik produksi dan peredaran narkotika golongan I jenis cairan ganja sintetis atau sinte. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka serta menyita barang bukti cairan sinte dengan total volume mencapai 1.075 mililiter.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial R (22), warga Desa Bulu, Kecamatan Petarukan, dan MR (24), warga Dusun Peron, Kelurahan Petarukan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang.

Kasat Resnarkoba Polres Pemalang, AKP Wahyudi Wibowo, mengatakan kedua tersangka diamankan pada 10 Juli 2026 di halaman rumah tersangka MR yang berada di Dusun Peron, Kelurahan Petarukan.

“Kedua tersangka diamankan di halaman rumah tersangka MR. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu botol cairan ganja sinte ukuran 5 mililiter yang disimpan di dalam saku celana salah satu tersangka,” ujar AKP Wahyudi.

Dari hasil pengembangan, petugas Satresnarkoba Polres Pemalang kemudian melakukan penggeledahan di sebuah rumah kosong yang berada di Desa Bulu, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi cairan ganja sintetis. Barang bukti yang diamankan di antaranya puluhan botol berisi cairan sinte dengan kemasan 10 mililiter dan 5 mililiter, gelas ukur, timbangan digital, serta sejumlah alat kemasan.

“Total berat kotor barang bukti cairan ganja sinte yang berhasil kami amankan sebanyak 1.075 mililiter,” jelas AKP Wahyudi.

Selain cairan sinte, petugas juga mengamankan dua batang rokok berisi tembakau yang diduga mengandung sintetis dengan berat sekitar 2,75 gram.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka diduga berperan sebagai produsen cairan ganja sintetis yang siap diedarkan di sejumlah wilayah, di antaranya Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Tegal, Kota Tegal, hingga Kabupaten Brebes.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, turut dikenakan subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan yakni pidana penjara seumur hidup.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pemalang untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *