
Pemalang ,Suara-abadi.com— Peredaran obat keras ilegal jenis Golongan G (gevaarlijk) di Kabupaten Pemalang kembali menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas penjualan yang diduga dilakukan secara tersembunyi melalui sistem cash on delivery (COD) dinilai semakin mengkhawatirkan karena mulai menyasar kalangan remaja hingga pelajar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan peredaran obat keras ilegal tersebut telah menjangkau sejumlah wilayah, mulai dari kawasan perkotaan hingga pelosok desa. Beberapa lokasi yang disebut menjadi titik transaksi antara lain kawasan eks Pasar Buah dan Sayur, sekitar RSUD Pemalang, jalur Pantura seperti Petarukan, Ampelgading, dan Comal, hingga wilayah selatan Pemalang seperti Bantarbolang dan Randudongkal.
Keresahan warga semakin meningkat setelah muncul dugaan obat-obatan tersebut telah masuk ke lingkungan pelajar. Di Kecamatan Randudongkal, seorang warga mengaku menemukan obat yang diduga termasuk golongan G di saku celana anaknya yang masih berstatus sebagai pelajar.
Keluhan serupa juga disampaikan warga Desa Semingkir yang merasa khawatir dengan keberadaan aktivitas transaksi obat keras ilegal di sekitar lingkungan mereka. Warga menilai kondisi ini menjadi ancaman serius apabila tidak segera dilakukan langkah pencegahan.
Peredaran obat keras tanpa izin medis dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Penyalahgunaan obat-obatan tertentu dapat berdampak pada perubahan perilaku, emosi yang tidak stabil, hingga meningkatkan risiko munculnya berbagai persoalan sosial di masyarakat.
Atas kondisi tersebut, warga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera bergerak melakukan penelusuran dan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.
Masyarakat berharap APH tidak hanya melakukan penindakan ketika kasus sudah menimbulkan korban, namun juga melakukan langkah pencegahan dengan mempersempit ruang peredaran serta mengawasi titik-titik yang diduga menjadi lokasi transaksi.
“Jangan sampai generasi muda menjadi korban. Peredaran seperti ini harus segera dihentikan sebelum semakin meluas,” ujar salah seorang warga.
Peredaran obat keras tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Warga berharap langkah tegas segera dilakukan demi menjaga keamanan wilayah dan melindungi masa depan generasi muda Kabupaten Pemalang.





