Aris Ismail Angkat Bicara Soal Wacana Pengisian Wabup Pemalang, Tetap Prioritaskan Amanah di DPRD

suaraabadi10

Pemalang ,Suara-abadi.com — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang dari Fraksi Partai Golkar, H. Aris Ismail, A.Md., menjadi salah satu nama yang mencuat dalam pembahasan publik terkait kemungkinan pengisian jabatan Wakil Bupati Pemalang yang saat ini menjadi perhatian masyarakat.

Sosok Aris dinilai memiliki sejumlah pengalaman dalam bidang legislatif, memahami proses pemerintahan daerah, serta memiliki rekam jejak dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Hal tersebut membuat namanya ikut diperbincangkan dalam dinamika politik Pemalang.

Menanggapi isu yang berkembang setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, Aris Ismail menyampaikan keprihatinannya dan berharap kondisi pemerintahan daerah tetap berjalan dengan baik.

Saya prihatin dengan situasi yang ada. Yang terpenting saat ini adalah pelayanan publik tetap berjalan normal dan kita semua wajib menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Aris saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Sabtu (8/8/2026).

Aris juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terbawa oleh berbagai spekulasi maupun opini yang berkembang, baik melalui pemberitaan maupun media sosial, terkait isu pengisian jabatan Wakil Bupati Pemalang.

Menurutnya, dirinya saat ini masih menjalankan tanggung jawab sebagai pimpinan DPRD dan akan terus fokus dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

Saat ini saya tetap fokus bekerja mengawal aspirasi masyarakat sebagai wakil rakyat. Mengenai pengisian jabatan wakil bupati, tentu ada mekanisme dan aturan hukum yang mengatur. Sebagai kader partai, saya selalu siap menjalankan tugas, instruksi, serta amanah dari partai,” tegasnya.

Dalam ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, apabila masa jabatan kepala daerah yang tersisa masih lebih dari 18 bulan, maka pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Kabupaten berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Hingga saat ini, Aris Ismail menegaskan tetap menjalankan tugasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang dan menyerahkan seluruh proses terkait pengisian jabatan tersebut sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *