PEMALANG , Suara-abadi.com – Polres Pemalang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang.
Dalam perkara tersebut, Polres Pemalang telah menetapkan satu orang Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana menyampaikan, anak korban merupakan pelajar kelas 7, sedangkan ABH merupakan pelajar kelas 8 di sekolah yang sama.
Hal tersebut disampaikan Kapolres saat memimpin konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin (24/8/2026).
Menurut Kapolres, dugaan kekerasan terhadap anak korban terjadi sebanyak empat kali di lingkungan sekolah selama bulan Juli 2026.
“Lokasi kejadian berada di bawah pohon dekat gerbang sekolah, depan ruang Laboratorium IPA, depan ruang kelas 7D dan depan toilet sekolah,” kata Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana.
Setelah kejadian, anak korban sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Randudongkal dan RS Muhammadiyah Mardhatillah. Namun, pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada Polres Pemalang oleh ibu dari anak korban.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi. Mereka terdiri dari guru Bimbingan Konseling (BK), guru mata pelajaran, teman sekolah korban, serta tenaga medis.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang diamankan, Polres Pemalang telah menetapkan satu anak yang berkonflik dengan hukum (ABH),” ujar Kapolres.
Kapolres menegaskan, proses penanganan perkara tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Terhadap ABH, penyidik menerapkan Pasal 80 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada pihak sekolah, orang tua, serta masyarakat agar bersama-sama meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap anak.
“Mari bersama-sama, kita ciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan,” pungkasnya.












