PEMALANG, Suara-abadi.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini pada hari Selasa 9 Agustus 2026,terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya berupa dokumen terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang, barang bukti elektronik seperti telepon seluler, dokumen digital, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV dari salah satu hotel yang berada di wilayah Magelang.
Menurut KPK, seluruh barang bukti yang telah diamankan tersebut nantinya akan dianalisis dan didalami oleh penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara serta mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Proses penggeledahan dilakukan selama empat hari, mulai 5 hingga 8 Agustus 2026. Dalam kegiatan tersebut, penyidik KPK mendatangi sebanyak 15 lokasi yang tersebar di beberapa wilayah, yakni 10 rumah di Kabupaten Pemalang, 2 lokasi di Kabupaten Tegal, 2 lokasi di Kabupaten Pekalongan, serta 1 lokasi di Kota Semarang.
Penyitaan berbagai dokumen dan perangkat elektronik tersebut menjadi bagian dari langkah penyidik dalam menelusuri aliran informasi maupun bukti pendukung lainnya yang berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan tersebut.
KPK memastikan setiap tahapan penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah tersebut masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait serta mengumpulkan bukti tambahan guna membuat perkara menjadi semakin terang.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berjalan dan KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila terdapat informasi terbaru terkait penanganan perkara tersebut.












