Pemalang , Suara-abadi.com — Polres Pemalang memaparkan perkembangan penyelidikan terkait kasus meninggalnya seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) berusia 7 tahun di wilayah Kabupaten Pemalang. Pemaparan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin (5/10/2026) malam.
Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela. Dalam keterangannya, kepolisian menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
AKP M. Faizal menjelaskan, penyelidikan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai dugaan perundungan yang dialami korban pada Rabu (30/9/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Pemalang langsung mendatangi rumah duka pada hari yang sama. Petugas kemudian meminta keterangan dari pihak keluarga sekaligus menggali rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum korban meninggal dunia.
Dari keterangan orang tua, korban sebelumnya sempat mengeluhkan sakit ketika berada di sekolah pada 16 September 2026. Korban kemudian dijemput dan mendapatkan penanganan medis di sebuah klinik sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit.
Perawatan di rumah sakit berlangsung hingga 24 September 2026. Setelah itu, korban sempat menjalani perawatan di rumah selama kurang lebih enam hari. Namun, pada 30 September 2026, kondisi korban kembali memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
Untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian korban, Polres Pemalang berkoordinasi dengan Biddokkes dan Labfor Polda Jawa Tengah. Autopsi kemudian dilakukan di RSUD Ashari Pemalang pada 1 Oktober 2026 setelah mendapat persetujuan dari pihak keluarga.
Dalam proses penyelidikan, Satreskrim Polres Pemalang juga telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak keluarga maupun sekolah. Polisi turut melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk memperdalam informasi mengenai perkara tersebut.
Dari hasil pendalaman sementara, penyidik tengah menggali keterangan terkait dugaan keterlibatan sejumlah anak yang duduk di kelas 5 dan kelas 6.
Kasat Reskrim juga memberikan klarifikasi terhadap sejumlah informasi yang sebelumnya beredar di media sosial. Ia menegaskan bahwa anak-anak yang diduga terlibat tidak memiliki hubungan darah dengan anggota Polri.
Polisi juga membantah informasi yang menyebutkan bahwa anak-anak tersebut telah dibawa atau dilarikan ke luar kota oleh orang tua mereka.
“Berdasarkan data kartu keluarga dari pihak sekolah, pekerjaan orang tua dari anak-anak tersebut adalah tenaga medis dan wiraswasta. Ketiganya juga dipastikan masih berada di Pemalang dan tidak pernah ke luar kota,” tegas AKP M. Faizal.
Sementara itu, perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Sri Yuni Hidayat, menyampaikan bahwa Polres Pemalang bersama Bapas, UPTD PPA, dan Dinas Sosial Kabupaten Pemalang akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut secara menyeluruh.
Penanganan perkara, kata dia, dilakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).












