PEMALANG , Suara-abadi.com — Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Pemalang meminta masyarakat dan media merawat asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) terkait pemanggilan sejumlah pejabat daerah serta anggota DPRD oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua SAPMA PP Pemalang, Widiyana Aji Setiantoko, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Plt Direktur RSUD dr. M. Ashari maupun jajaran anggota DPRD merupakan bagian murni dari prosedur penegakan hukum untuk melengkapi keterangan saksi.
“Pemanggilan saksi adalah prosedur hukum biasa untuk memperjelas perkara, bukan penanda keterlibatan pidana. Jangan sampai terbangun opini liar yang merugikan nama baik individu dan mengganggu kondusivitas Pemalang,” tegas Widiyana di Pemalang.
Widiyana menyampaikan tiga poin sikap SAPMA Pemuda Pancasila Pemalang:
Mengawal penuh proses hukum KPK yang objektif, transparan, dan berbasis alat bukti sah.
Mengimbau masyarakat tidak melakukan penggiringan opini (framing) terhadap pihak yang diperiksa dengan status saksi.
Mengajak elemen pemuda memastikan pelayanan publik dan keamanan Kabupaten Pemalang tetap berjalan lancar.
SAPMA PP Pemalang percaya penegak hukum bekerja secara independen dan profesional. Pihaknya juga mengimbau kader dan masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi bernada spekulatif atau hoaks.












