
Pemalang ,Suara-abadi.com– Dugaan praktik komersialisasi Lembar Kerja Siswa (LKS) kembali mencuat di Kabupaten Pemalang. Memasuki Tahun Ajaran 2026/2027, ratusan peserta didik SMP Negeri 1 Comal diduga diwajibkan membeli paket LKS semester ganjil dengan mekanisme transaksi yang dilakukan di luar lingkungan sekolah.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, wali murid siswa kelas VII, VIII, dan IX disebut mendapatkan arahan dari masing-masing wali kelas untuk melakukan pembayaran sekaligus mengambil buku di sebuah rumah warga yang berlokasi di Dusun Balutan, Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal.
Pembelian paket LKS tersebut dilakukan secara tunai tanpa pilihan pembayaran bertahap. Untuk kelas VII, biaya yang dibebankan sebesar Rp125.000 per paket berisi 9 mata pelajaran, sedangkan kelas IX dikenakan biaya Rp120.000.
“Pembelian ini cukup memberatkan, apalagi harus dibayar lunas dan tidak bisa dicicil,” ujar salah satu wali murid yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Praktik tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf a. Regulasi tersebut mengatur larangan bagi pendidik, tenaga kependidikan, maupun Komite Sekolah untuk melakukan penjualan bahan ajar kepada peserta didik, baik secara langsung maupun melalui perantara.
Saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/8/2026), Kepala SMPN 1 Comal, Agus Jati, membantah adanya keterlibatan pihak sekolah dalam mengarahkan transaksi pembelian LKS tersebut.
Meski demikian, Agus mengakui keberadaan LKS berkaitan dengan kebutuhan teknis dalam proses pembelajaran oleh guru.
“SMP tidak pernah mengarahkan adanya pembelian LKS. Hal tersebut muncul karena kebutuhan guru dan berada di luar kebijakan sekolah,” kata Agus melalui pesan singkat. Ia juga menyampaikan kesediaannya memberikan klarifikasi lebih lanjut kepada awak media di sekolah pada Selasa mendatang.
Menanggapi dugaan praktik yang kembali terjadi, Perwakilan Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB), Darmo Pamungkas, meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara serius.
“Regulasi sudah jelas melarang. Jangan sampai ada pihak yang mencari keuntungan dengan mengatasnamakan kebutuhan pendidikan dan akhirnya membebani wali murid. Aparat harus bertindak tegas agar persoalan seperti ini tidak terus berulang setiap tahun,” tegas Darmo.












