<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Hukum &#8211; Suara Abadi</title>
	<atom:link href="https://suara-abadi.com/category/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suara-abadi.com</link>
	<description>Portal Berita Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Wed, 09 Sep 2026 07:20:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://suara-abadi.com/wp-content/uploads/2026/07/cropped-cropped-Tangkapan_Layar_2026-07-27_pukul_12.45.26-removebg-preview-1-1-32x32.png</url>
	<title>Hukum &#8211; Suara Abadi</title>
	<link>https://suara-abadi.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Diduga Abaikan Aduan Peredaran Obat Keras, Komando Inti Pemuda Pancasila dan Masyarakat Kabupaten Pemalang Siap Gelar Sweping</title>
		<link>https://suara-abadi.com/diduga-abaikan-aduan-peredaran-obat-keras-komando-inti-pemuda-pancasila-dan-masyarakat-kabupaten-pemalang-siap-gelar-sweping/</link>
					<comments>https://suara-abadi.com/diduga-abaikan-aduan-peredaran-obat-keras-komando-inti-pemuda-pancasila-dan-masyarakat-kabupaten-pemalang-siap-gelar-sweping/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[suaraabadi10]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Sep 2026 07:20:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Hexymer]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Pemalang]]></category>
		<category><![CDATA[Tramadol]]></category>
		<category><![CDATA[Warung Aceh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suara-abadi.com/?p=583</guid>

					<description><![CDATA[PEMALANG, Suara Abadi.com— Komandan Komando Inti Mahatidana (KOTI)  Pemuda Pancasila Kabupaten Pemalang bersama elemen masyarakat...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><span style="color: #ff6600;"><b>PEMALANG, Suara Abadi.com</b></span>— Komandan Komando Inti Mahatidana (KOTI)  Pemuda Pancasila Kabupaten Pemalang bersama elemen masyarakat mengancam akan turun langsung melakukan aksi sweping terhadap lapak-lapak yang disinyalir menjual obat-obatan keras terbatas secara ilegal.</p>
<p dir="ltr">Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk kekecewaan atas sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang yang dinilai acuh dan lambat dalam merespons aduan warga.</p>
<p dir="ltr">​Maraknya peredaran obat keras jenis Tramadol, Hexymer, serta obat daftar G lainnya tanpa izin resep dokter di wilayah Pemalang kian meresahkan. Keberadaannya dianggap merusak generasi muda dan memicu meningkatnya angka kriminalitas di tingkat lokal.</p>
<p dir="ltr">Meskipun laporan dan desakan dari masyarakat telah berulang kali disampaikan kepada dinas terkait maupun aparat Satpol PP, belum ada tindakan nyata atau penertiban terukur dari pihak pemerintah daerah.</p>
<p dir="ltr">​&#8221;Kami sudah berulang kali menyampaikan aspirasi dan data lapangan terkait maraknya penjualan obat keras berselubung lapak-lapak di beberapa titik. Namun pemerintah kabupaten Pemalang seolah tutup mata dan meremehkan laporan ini,&#8221; tegas Nurokais Komandan KOTI Pemuda Pancasila Kabupaten Pemalang dalam keterangannya, Rabu (9/9/26).</p>
<p dir="ltr">​Melihat tidak adanya langkah konkret dari pemerintah daerah, Pemuda Pancasila bersama perwakilan masyarakat sepakat untuk mengambil tindakan mandiri di lapangan. Aksi sweeping ini bertujuan untuk memutus rantai distribusi obat ilegal yang kian mengkhawatirkan.</p>
<p dir="ltr">​Adapun tuntutan yang di sampaikan antara lain :</p>
<p dir="ltr">1. ​Mendesak evaluasi kinerja Pemkab Pemalang dan instansi terkait yang terkesan membiarkan praktik pembiaran peredaran obat keras di wilayah hukum Pemalang.<span style="color: #ff6600;"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-584" src="https://suara-abadi.com/wp-content/uploads/2026/09/Screenshot_2026-09-09-14-14-40-919_com.whatsapp-edit.jpg" alt="" width="1227" height="1693" srcset="https://suara-abadi.com/wp-content/uploads/2026/09/Screenshot_2026-09-09-14-14-40-919_com.whatsapp-edit.jpg 1227w, https://suara-abadi.com/wp-content/uploads/2026/09/Screenshot_2026-09-09-14-14-40-919_com.whatsapp-edit-768x1060.jpg 768w, https://suara-abadi.com/wp-content/uploads/2026/09/Screenshot_2026-09-09-14-14-40-919_com.whatsapp-edit-1113x1536.jpg 1113w" sizes="(max-width: 1227px) 100vw, 1227px" /></span></p>
<p dir="ltr">2. ​Mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak adil, transparan, dan tanpa kompromi dalam menindak para oknum maupun dalang di balik jaringan peredaran obat ilegal tersebut.</p>
<p dir="ltr">​Masyarakat dan Pemuda Pancasila menegaskan bahwa gerakan aksi sweeping ini merupakan bentuk kepedulian swadaya demi menyelamatkan anak bangsa dari ancaman bahaya narkoba dan obat keras, sekaligus kritik terbuka atas lemahnya penegakan hukum oleh Pemkab Pemalang.<br />
​</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suara-abadi.com/diduga-abaikan-aduan-peredaran-obat-keras-komando-inti-pemuda-pancasila-dan-masyarakat-kabupaten-pemalang-siap-gelar-sweping/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Masyarakat Mengeluh, Peredaran Obat Ilegal Golongan G di Pemalang Masih Bebas Terang-terangan Meski Sudah Diadukan ke Pemerintah Daerah</title>
		<link>https://suara-abadi.com/masyarakat-mengeluh-peredaran-obat-ilegal-golongan-g-di-pemalang-masih-bebas-terang-terangan-meski-sudah-diadukan-ke-pemerintah-daerah/</link>
					<comments>https://suara-abadi.com/masyarakat-mengeluh-peredaran-obat-ilegal-golongan-g-di-pemalang-masih-bebas-terang-terangan-meski-sudah-diadukan-ke-pemerintah-daerah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[suaraabadi10]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 05 Sep 2026 07:39:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Heximer]]></category>
		<category><![CDATA[Pemalang]]></category>
		<category><![CDATA[Tramadol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suara-abadi.com/?p=579</guid>

					<description><![CDATA[PEMALANG,Suara Abadi.com– Peredaran obat keras ilegal golongan G, khususnya jenis Eximer dan Tramadol, di wilayah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #ff6600;">PEMALANG,Suara Abadi.com</span></strong>– Peredaran obat keras ilegal golongan G, khususnya jenis Eximer dan Tramadol, di wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, kian mencapai titik yang mengkhawatirkan. Meskipun perwakilan masyarakat dan elemen sipil telah melayangkan aduan serta menyuarakan keresahan ini langsung kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pemalang, aktivitas jual beli barang haram tersebut terpantau masih beroperasi secara terbuka dan terang-terangan di tengah pemukiman warga.(5/9/26)</p>
<p>Kekecewaan mendalam diungkapkan dari berbagai lapisan masyarakat. Warga menilai, lambatnya respons dan tindakan nyata dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum setempat seolah memberikan ruang bagi para pengedar untuk terus merusak masa depan generasi muda di Pemalang. Salah satu tokoh pemuda pemalang Regiyanto sangat menyayangkan aktivitas ilegal ini masih berjalan kasat mata di Pemalang, padahal jeritan masyarakat sudah disampaikan.</p>
<p>Oleh karena itu, momentum pergantian kepemimpinan di kepolisian harus menjadi titik balik. Kami berharap Kapolres Pemalang yang baru, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, untuk bergerak berani, tegas, dan tanpa kompromi dalam memberantas serta menangkap jaringan pengedar obat keras ilegal secara permanen ini hingga ke akarnya,&#8221; uar Regiyanto.</p>
<p>Efek samping dari konsumsi obat keras secara sembarangan tidak hanya merusak kesehatan mental fisik remaja, namun secara nyata memicu meningkatnya angka kriminalitas jalanan dan tawuran antar-pemuda.</p>
<p>Harapan besar pada ketegasan Polres Pemalang di bawah kepemimpinan yang baru untuk segera melakukan operasi pembersihan berskala besar. Komitmen nyata dari Plt. Bupati Pemalang dalam menginstruksikan jajaran Satpol PP guna menyisir lapak-lapak maupun tempat yang kedapatan menjual obat-obatan ini juga sangat dinantikan demi mengembalikan situasi Pemalang yang aman dan kondusif.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suara-abadi.com/masyarakat-mengeluh-peredaran-obat-ilegal-golongan-g-di-pemalang-masih-bebas-terang-terangan-meski-sudah-diadukan-ke-pemerintah-daerah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Masyarakat Pemalang Resah Peredaran Obat Golongan G Makin Marak, Desak Polres Pemalang Bertindak Tegas</title>
		<link>https://suara-abadi.com/masyarakat-pemalang-resah-peredaran-obat-golongan-g-makin-marak-desak-polres-pemalang-bertindak-tegas/</link>
					<comments>https://suara-abadi.com/masyarakat-pemalang-resah-peredaran-obat-golongan-g-makin-marak-desak-polres-pemalang-bertindak-tegas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[suaraabadi10]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Sep 2026 04:16:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Hexymer]]></category>
		<category><![CDATA[Pemalang]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Pemalang]]></category>
		<category><![CDATA[Tramadol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suara-abadi.com/?p=575</guid>

					<description><![CDATA[PEMALANG, Suara Abadi. Com&#8211;Gelombang keresahan warga Kabupaten Pemalang makin memuncak menyusul maraknya dugaan peredaran bebas...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #ff6600;">PEMALANG, Suara Abadi. Com<span style="color: #000000;">&#8211;</span></span></strong>Gelombang keresahan warga Kabupaten Pemalang makin memuncak menyusul maraknya dugaan peredaran bebas obat-obatan terlarang jenis Golongan G (seperti Tramadol, Hexymer, dan sejenisnya). Praktik jual beli obat keras yang seharusnya membutuhkan resep dokter tersebut kini dinilai makin terbuka, bahkan menyasar kalangan remaja dan pelajar di wilayah Pemalang.(1/9/26)</p>
<p>​Warga setempat melaporkan bahwa modus penjualan obat Golongan secara terang -terangan  yang beroperasi hingga malam hari. Lokasi yang menjadi titik rawan tersebar di beberapa kecamatan, termasuk wilayah perkotaan.</p>
<p>​&#8221;Penjualannya sudah sangat terbuka dan bikin kami para orang tua khawatir. Anak-anak muda sangat rentan terjerumus. Efek obat-obatan ini tidak hanya merusak kesehatan mereka, tapi juga sering memicu aksi tawuran dan kriminalitas jalanan di Pemalang,&#8221; ujar Dede A. , perwakilan tokoh pemuda Bojongbata Pemalang.</p>
<p>​Pengedaran obat keras tanpa izin dan resep dokter merupakan pelanggaran hukum berat yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat. Maraknya peredaran ini dinilai memicu peningkatan angka kenakalan remaja serta gangguan ketertiban dan ketentraman masyarakat (kamtibmas) di wilayah Pemalang dan sekitarnya.</p>
<p>​Menanggapi situasi yang makin mengkhawatirkan tersebut, aliansi masyarakat Pemalang secara tegas menyampaikan dan meminta jajaran Polres Pemalang, Satresnarkoba,  untuk meningkatkan patroli rutin serta menindak tegas para bandar, pengedar.</p>
<p>​Kami masyarakat berkomitmen untuk terus mengawal isu ini hingga ada langkah konkret dan tindakan nyata dari aparat penegak hukum guna memastikan Kabupaten Pemalang bersih dari peredaran obat keras ilegal demi masa depan generasi muda.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suara-abadi.com/masyarakat-pemalang-resah-peredaran-obat-golongan-g-makin-marak-desak-polres-pemalang-bertindak-tegas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemalang Diintai Bahaya Obat Terlarang, Peredaran Gelap Diduga Makin Mengkhawatirkan</title>
		<link>https://suara-abadi.com/pemalang-diintai-bahaya-obat-terlarang-peredaran-gelap-diduga-makin-mengkhawatirkan/</link>
					<comments>https://suara-abadi.com/pemalang-diintai-bahaya-obat-terlarang-peredaran-gelap-diduga-makin-mengkhawatirkan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[suaraabadi10]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Aug 2026 17:38:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kepolisian Pemalang]]></category>
		<category><![CDATA[Plt bupati pemalang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suara-abadi.com/?p=552</guid>

					<description><![CDATA[PEMALANG , Suara-abadi.com — Peredaran obat keras daftar G tanpa resep dokter, seperti Tramadol dan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PEMALANG , Suara-abadi.com</strong> — Peredaran obat keras daftar G tanpa resep dokter, seperti Tramadol dan Hexymer, makin marak di Kabupaten Pemalang. Penjualan ilegal yang menyasar usia produktif dan pelajar ini memicu keresahan warga karena dinilai mengancam keselamatan generasi muda serta memicu aksi kriminalitas.</p>
<p>Berdasarkan keterangan warga, transaksi obat keras dilakukan secara terbuka di sejumlah titik, antara lain kawasan eks Pasar Buah dan Sayur, samping SPBU Bojongbata, hingga area Grosir Petarukan.</p>
<p>Modus operandi kerap kamuflase menggunakan kedok usaha harian untuk mengeluh pandangan warga sekitar.</p>
<p>Dua warga lokal, SM dan JY, mengonfirmasi pada Senin (24/8/2026) bahwa keberadaan penyedia obat ilegal makin meluas hingga ke tingkat kecamatan. Mudah dan murahnya akses pembelian disinyalir menjadi pemicu meningkatnya kasus kenakalan remaja, tawuran, hingga pencurian di wilayah tersebut.</p>
<p>Merespons kondisi ini, masyarakat mendesak Kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang segera mengambil tindakan tegas.</p>
<p>Penindakan diharapkan tidak hanya menyasar pedagang eceran, melainkan membongkar jaringan pemasok utama demi menghentikan peredaran obat keras di Pemalang.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suara-abadi.com/pemalang-diintai-bahaya-obat-terlarang-peredaran-gelap-diduga-makin-mengkhawatirkan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Kekerasan Pelajar di Randudongkal Terungkap, Polisi Tetapkan Satu ABH</title>
		<link>https://suara-abadi.com/kasus-kekerasan-pelajar-di-randudongkal-terungkap-polisi-tetapkan-satu-abh/</link>
					<comments>https://suara-abadi.com/kasus-kekerasan-pelajar-di-randudongkal-terungkap-polisi-tetapkan-satu-abh/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[suaraabadi10]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Aug 2026 05:52:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[KAPOLRES PEMALANG]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suara-abadi.com/?p=533</guid>

					<description><![CDATA[PEMALANG , Suara-abadi.com – Polres Pemalang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap kasus dugaan tindak pidana...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PEMALANG , Suara-abadi.com</strong> – Polres Pemalang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang.</p>
<p>Dalam perkara tersebut, Polres Pemalang telah menetapkan satu orang Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).</p>
<p>Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana menyampaikan, anak korban merupakan pelajar kelas 7, sedangkan ABH merupakan pelajar kelas 8 di sekolah yang sama.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan Kapolres saat memimpin konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin (24/8/2026).</p>
<p>Menurut Kapolres, dugaan kekerasan terhadap anak korban terjadi sebanyak empat kali di lingkungan sekolah selama bulan Juli 2026.</p>
<p>“Lokasi kejadian berada di bawah pohon dekat gerbang sekolah, depan ruang Laboratorium IPA, depan ruang kelas 7D dan depan toilet sekolah,” kata Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana.</p>
<p>Setelah kejadian, anak korban sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Randudongkal dan RS Muhammadiyah Mardhatillah. Namun, pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.</p>
<p>Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada Polres Pemalang oleh ibu dari anak korban.</p>
<p>Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi. Mereka terdiri dari guru Bimbingan Konseling (BK), guru mata pelajaran, teman sekolah korban, serta tenaga medis.</p>
<p>“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang diamankan, Polres Pemalang telah menetapkan satu anak yang berkonflik dengan hukum (ABH),” ujar Kapolres.</p>
<p>Kapolres menegaskan, proses penanganan perkara tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.</p>
<p>Terhadap ABH, penyidik menerapkan Pasal 80 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.</p>
<p>Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada pihak sekolah, orang tua, serta masyarakat agar bersama-sama meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap anak.</p>
<p>“Mari bersama-sama, kita ciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan,” pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suara-abadi.com/kasus-kekerasan-pelajar-di-randudongkal-terungkap-polisi-tetapkan-satu-abh/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Beri Ruang Peredaran Miras Ilegal, Pemkab Pemalang Turunkan Tim Gabungan Sisir Pantura</title>
		<link>https://suara-abadi.com/tak-beri-ruang-peredaran-miras-ilegal-pemkab-pemalang-turunkan-tim-gabungan-sisir-pantura/</link>
					<comments>https://suara-abadi.com/tak-beri-ruang-peredaran-miras-ilegal-pemkab-pemalang-turunkan-tim-gabungan-sisir-pantura/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[suaraabadi10]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 23 Aug 2026 07:22:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Miras]]></category>
		<category><![CDATA[Pol PP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suara-abadi.com/?p=523</guid>

					<description><![CDATA[Pemalang, Suara-abadi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang bergerak cepat merespon aduan masyarakat terkait peredaran minuman...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pemalang, Suara-abadi.com</strong> – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang bergerak cepat merespon aduan masyarakat terkait peredaran minuman keras (miras) ilegal. Melalui tim gabungan yang terdiri dari Polres Pemalang, Satpol PP, dan DPMPTSP, petugas menggelar razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di sepanjang jalur Pantura Kabupaten Pemalang, Sabtu (22/8/2026) malam.</p>
<p>Razia ini menyasar peredaran minuman beralkohol serta tempat usaha yang berpotensi melanggar peraturan daerah (Perda) dan undang-undang yang berlaku. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga kondusivitas wilayah dan memastikan iklim usaha tetap berjalan sesuai koridor hukum.</p>
<p>Kasi Pengawasan, Penegakan, dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Pemalang, Ahmad Riadi, menjelaskan bahwa operasi diawali dengan apel bersama di halaman Mapolres Pemalang sebelum tim menyisir titik-titik rawan.</p>
<p>Saat menyatroni sebuah outlet di Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, petugas menemukan tempat tersebut dalam kondisi tutup dari depan. Namun, dua orang penjaga outlet didapati keluar dari pintu samping.</p>
<p>Pemeriksaan menyeluruh langsung dilakukan di lokasi tersebut. Petugas DPMPTSP menemukan bukti bahwa outlet tersebut mendistribusikan minuman beralkohol tanpa melengkapi dokumen perizinan yang sah.</p>
<p>Atas pelanggaran ini, Satpol PP Pemalang langsung memberikan teguran tertulis pertama kepada pengelola tempat usaha. Proses penindakan ini disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat dan warga sekitar sebagai bentuk transparansi.</p>
<p>Ahmad Riadi menegaskan, penertiban berawal dari laporan warga ini akan terus digencarkan secara rutin demi menekan potensi gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).</p>
<p>Pihaknya mengimbau seluruh pemilik usaha di Pemalang agar menaati regulasi dan menyelesaikan perizinan sebelum beroperasi, sebab Pemkab tidak akan segan mengambil tindakan hukum yang lebih keras bagi pelaku usaha yang membandel.</p>
<p>Operasi gabungan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pemalang bersama jajaran personel lintas instansi.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suara-abadi.com/tak-beri-ruang-peredaran-miras-ilegal-pemkab-pemalang-turunkan-tim-gabungan-sisir-pantura/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aliansi Kesetiakawanan Sosial Desak Sanksi Pidana Bagi Pengusaha Tambang Nakal di Kawasan Hutan Pegongsoran-Pemalang</title>
		<link>https://suara-abadi.com/aliansi-kesetiakawanan-sosial-desak-sanksi-pidana-bagi-pengusaha-tambang-nakal-di-kawasan-hutan-pegongsoran-pemalang/</link>
					<comments>https://suara-abadi.com/aliansi-kesetiakawanan-sosial-desak-sanksi-pidana-bagi-pengusaha-tambang-nakal-di-kawasan-hutan-pegongsoran-pemalang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[suaraabadi10]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 23 Aug 2026 06:04:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Galian C]]></category>
		<category><![CDATA[Pemalang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suara-abadi.com/?p=519</guid>

					<description><![CDATA[Pemalang , Suara-abadi.com — Aliansi Kesetiakawanan Sosial (Aksos) menyuarakan kritik tajam terkait maraknya bekas galian...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pemalang , Suara-abadi.com</strong> — Aliansi Kesetiakawanan Sosial (Aksos) menyuarakan kritik tajam terkait maraknya bekas galian tambang yang dibiarkan mangkrak tanpa upaya reklamasi. Ketua Aksos, Hamu Fauzi, menegaskan bahwa pencairan atau penyetoran dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) oleh pemilik tambang tidak serta-merta menggugurkan kewajiban mereka untuk memulihkan kerusakan lingkungan.</p>
<p>&#8220;Penyetoran jaminan reklamasi adalah prosedur administratif, namun kewajiban utama mereklamasi lahan tetap melekat sepenuhnya pada pihak pengusaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jika kewajiban tersebut diabaikan, pemerintah tidak boleh ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga memprosesnya secara pidana,&#8221; tegas Hami Fauzi, Sabtu (22/8/2026).</p>
<p>Hamu mendorong masyarakat sipil dan aktivis lingkungan untuk mengambil langkah hukum nyata. Ia menyarankan agar warga segera menyampaikan laporan resmi kepada pemangku kebijakan, khususnya Gubernur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi serta instansi teknis terkait.</p>
<p>&#8220;Jika dalam jangka waktu 10 hari kerja laporan tersebut tidak direspons oleh instansi berwenang, warga sipil memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan atas dugaan tindakan penundaan berlarut atau mekanisme Fiktif Positif,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Aksos menyoroti isu krusial terkait fungsi pengawasan di tingkat daerah. Hami mengingatkan bahwa kendati perizinan dan kewenangan utama berada di pemerintah provinsi, daerah memiliki peran delegated authority dalam pengawasan lapangan.</p>
<p>Hal ini menjadi sorotan mendalam menyusul adanya dugaan keterikatan kedekatan antara pemegang IUP dan pejabat publik di lingkungan Pemerintah Daerah.</p>
<p>&#8220;Sebagai pihak yang diduga memiliki kedekatan dengan Pemangku Jabatan (Plt. Bupati), pemegang IUP seharusnya memberikan contoh kepatuhan terhadap hukum, bukan justru berlindung di balik relasi kekuasaan. Jangan menunggu timbulnya korban jiwa baru ada tindakan pemulihan,&#8221; pungkas Hamu.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suara-abadi.com/aliansi-kesetiakawanan-sosial-desak-sanksi-pidana-bagi-pengusaha-tambang-nakal-di-kawasan-hutan-pegongsoran-pemalang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rayakan HUT RI ke-81, Aliansi Wartawan Pantura Bersatu Salurkan Santunan bagi Anak Istimewa di Pemalang</title>
		<link>https://suara-abadi.com/rayakan-hut-ri-ke-81-aliansi-wartawan-pantura-bersatu-salurkan-santunan-bagi-anak-istimewa-di-pemalang/</link>
					<comments>https://suara-abadi.com/rayakan-hut-ri-ke-81-aliansi-wartawan-pantura-bersatu-salurkan-santunan-bagi-anak-istimewa-di-pemalang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[suaraabadi10]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 16 Aug 2026 17:46:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Aliansi wartawan pantura bersatu berbagi Senyum]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Ketapang kecamatan Ulujami]]></category>
		<category><![CDATA[HUT RI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suara-abadi.com/?p=488</guid>

					<description><![CDATA[Pemalang, Suara- abadi com— Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pemalang, Suara- abadi com</strong>— Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) menggelar kegiatan sosial dengan memberikan santunan kepada anak-anak istimewa di Kabupaten Pemalang.</p>
<p>Penyaluran bantuan dilakukan di Desa Ketapang, Minggu (16/8/2026). Sebanyak 22 anak istimewa menerima santunan sebagai bentuk kepedulian dan perhatian dari para insan pers melalui wadah AWPB.</p>
<p>Wakil Bendahara AWPB, Wawan, yang mewakili Ketua AWPB Alwi Assagaf, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari kepedulian sosial sekaligus upaya berbagi kebahagiaan dalam suasana peringatan kemerdekaan.</p>
<p>&#8220;Untuk tahap awal, malam ini kami menyerahkan 22 amplop santunan di Desa Ketapang. Insyaallah, sebanyak 59 paket lainnya akan kami salurkan pada Selasa mendatang di Pondok Pesantren Printis Komariyah, Desa Penggarit. Jika ditotal, jumlahnya menjadi 81 paket santunan sesuai dengan angka peringatan HUT RI tahun ini,&#8221; ujar Setiawan.</p>
<p>Ia berharap kegiatan tersebut dapat menjadi langkah nyata dalam memperkuat kepedulian sosial serta mendorong semangat berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan.</p>
<p>Apresiasi juga disampaikan Ketua Karang Taruna Desa Ketapang, Mifta. Ia menilai kegiatan yang dilakukan AWPB merupakan bentuk kepedulian yang patut dicontoh dan berharap aksi sosial serupa dapat terus dilakukan secara rutin.</p>
<p>&#8220;<strong>Kami berharap kegiatan seperti ini tidak hanya hadir saat momentum bulan kemerdekaan, tetapi dapat terus berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,&#8221; kata Mifta.</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suara-abadi.com/rayakan-hut-ri-ke-81-aliansi-wartawan-pantura-bersatu-salurkan-santunan-bagi-anak-istimewa-di-pemalang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Praktik Penjualan LKS di SMPN 1 Comal Kembali Disorot, Siswa Diduga Diarahkan Membeli di Luar Sekolah</title>
		<link>https://suara-abadi.com/dugaan-praktik-penjualan-lks-di-smpn-1-comal-kembali-disorot-siswa-diduga-diarahkan-membeli-di-luar-sekolah/</link>
					<comments>https://suara-abadi.com/dugaan-praktik-penjualan-lks-di-smpn-1-comal-kembali-disorot-siswa-diduga-diarahkan-membeli-di-luar-sekolah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[suaraabadi10]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Aug 2026 10:27:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendikbud]]></category>
		<category><![CDATA[Pemalang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suara-abadi.com/?p=483</guid>

					<description><![CDATA[&#160; Pemalang ,Suara-abadi.com– Dugaan praktik komersialisasi Lembar Kerja Siswa (LKS) kembali mencuat di Kabupaten Pemalang....]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_484" aria-describedby="caption-attachment-484" style="width: 1317px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-484" src="https://suara-abadi.com/wp-content/uploads/2026/08/file_00000000eb1c821193b5daaa0748ba8d.png" alt="" width="1317" height="1194" srcset="https://suara-abadi.com/wp-content/uploads/2026/08/file_00000000eb1c821193b5daaa0748ba8d.png 1317w, https://suara-abadi.com/wp-content/uploads/2026/08/file_00000000eb1c821193b5daaa0748ba8d-768x696.png 768w" sizes="(max-width: 1317px) 100vw, 1317px" /><figcaption id="caption-attachment-484" class="wp-caption-text">ILUSTRASI</figcaption></figure>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Pemalang ,Suara-abadi.com</strong>– Dugaan praktik komersialisasi Lembar Kerja Siswa (LKS) kembali mencuat di Kabupaten Pemalang. Memasuki Tahun Ajaran 2026/2027, ratusan peserta didik SMP Negeri 1 Comal diduga diwajibkan membeli paket LKS semester ganjil dengan mekanisme transaksi yang dilakukan di luar lingkungan sekolah.</p>
<p>Berdasarkan penelusuran di lapangan, wali murid siswa kelas VII, VIII, dan IX disebut mendapatkan arahan dari masing-masing wali kelas untuk melakukan pembayaran sekaligus mengambil buku di sebuah rumah warga yang berlokasi di Dusun Balutan, Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal.</p>
<p>Pembelian paket LKS tersebut dilakukan secara tunai tanpa pilihan pembayaran bertahap. Untuk kelas VII, biaya yang dibebankan sebesar Rp125.000 per paket berisi 9 mata pelajaran, sedangkan kelas IX dikenakan biaya Rp120.000.</p>
<p>&#8220;Pembelian ini cukup memberatkan, apalagi harus dibayar lunas dan tidak bisa dicicil,&#8221; ujar salah satu wali murid yang meminta namanya tidak dipublikasikan.</p>
<p>Praktik tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf a. Regulasi tersebut mengatur larangan bagi pendidik, tenaga kependidikan, maupun Komite Sekolah untuk melakukan penjualan bahan ajar kepada peserta didik, baik secara langsung maupun melalui perantara.</p>
<p>Saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/8/2026), Kepala SMPN 1 Comal, Agus Jati, membantah adanya keterlibatan pihak sekolah dalam mengarahkan transaksi pembelian LKS tersebut.</p>
<p>Meski demikian, Agus mengakui keberadaan LKS berkaitan dengan kebutuhan teknis dalam proses pembelajaran oleh guru.</p>
<p>&#8220;SMP tidak pernah mengarahkan adanya pembelian LKS. Hal tersebut muncul karena kebutuhan guru dan berada di luar kebijakan sekolah,&#8221; kata Agus melalui pesan singkat. Ia juga menyampaikan kesediaannya memberikan klarifikasi lebih lanjut kepada awak media di sekolah pada Selasa mendatang.</p>
<p>Menanggapi dugaan praktik yang kembali terjadi, Perwakilan Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB), Darmo Pamungkas, meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara serius.</p>
<p>&#8220;Regulasi sudah jelas melarang. Jangan sampai ada pihak yang mencari keuntungan dengan mengatasnamakan kebutuhan pendidikan dan akhirnya membebani wali murid. Aparat harus bertindak tegas agar persoalan seperti ini tidak terus berulang setiap tahun,&#8221; tegas Darmo.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suara-abadi.com/dugaan-praktik-penjualan-lks-di-smpn-1-comal-kembali-disorot-siswa-diduga-diarahkan-membeli-di-luar-sekolah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Galian C di Lahan Perhutani Pemalang Disorot, Praktisi Hukum Desak Penegak Hukum</title>
		<link>https://suara-abadi.com/dugaan-galian-c-di-lahan-perhutani-pemalang-disorot-praktisi-hukum-desak-penegak-hukum/</link>
					<comments>https://suara-abadi.com/dugaan-galian-c-di-lahan-perhutani-pemalang-disorot-praktisi-hukum-desak-penegak-hukum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[suaraabadi10]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Aug 2026 09:08:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Plt bupati pemalang]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Pemalang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suara-abadi.com/?p=476</guid>

					<description><![CDATA[Pemalang, Suara-abadi.com — Kondisi bekas lokasi tambang galian C seluas 5,96 hektare di Desa Pegongsoran,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_478" aria-describedby="caption-attachment-478" style="width: 1536px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="wp-image-478 size-full" src="https://suara-abadi.com/wp-content/uploads/2026/08/file_00000000a06882079ad289f3b7afe9e8-1.png" alt="" width="1536" height="1024" srcset="https://suara-abadi.com/wp-content/uploads/2026/08/file_00000000a06882079ad289f3b7afe9e8-1.png 1536w, https://suara-abadi.com/wp-content/uploads/2026/08/file_00000000a06882079ad289f3b7afe9e8-1-768x512.png 768w" sizes="(max-width: 1536px) 100vw, 1536px" /><figcaption id="caption-attachment-478" class="wp-caption-text">Praktis Hukum Kuswanto,S.H.,</figcaption></figure>
<p><strong>Pemalang, Suara-abadi.com</strong> — Kondisi bekas lokasi tambang galian C seluas 5,96 hektare di Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, terus menjadi perhatian. Lahan milik Perum Perhutani yang sebelumnya disewakan kepada CV Wiwit Kular Sukses itu hingga kini belum dilakukan pemulihan melalui reklamasi, meski kegiatan penambangan telah berhenti lebih dari satu tahun.</p>
<p>Praktisi Hukum Kuswanto, S.H., menilai reklamasi merupakan kewajiban yang melekat pada pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan bukan sekadar kewajiban administratif. Ia mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan secara terbuka terhadap persoalan tersebut.</p>
<p>“<strong>Kami meminta pihak berwenang melakukan pengecekan langsung di lapangan secara transparan. Harus jelas siapa pemegang izin, bagaimana rencana reklamasinya, keberadaan dana jaminan reklamasi, serta alasan mengapa pemulihan lahan hingga kini belum dilakukan. Apabila ditemukan pelanggaran, maka harus ada langkah hukum yang tegas,” ujar Kuswanto, Jumat (14/8/2026).</strong></p>
<p>Menurut Kuswanto, mengabaikan kewajiban pemulihan lingkungan dapat membawa konsekuensi hukum. Ia menyebut ketentuan dalam Pasal 161B UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengatur ancaman pidana bagi pemegang IUP yang tidak melaksanakan reklamasi, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar, selain kewajiban pembayaran dana paksa.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun, izin usaha pertambangan (IUP) kegiatan tersebut tercatat atas nama Vivi Nandya, yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Plt. Bupati Pemalang, Nurkholes.</p>
<p>Saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Nurkholes menjelaskan bahwa proses penataan lahan untuk reklamasi masih menunggu terbitnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Reklamasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).</p>
<p>“Aktivitas penataan reklamasi belum dapat dilakukan sebelum PPKH Reklamasi diterbitkan. Saat ini proses pengajuan masih berjalan, sementara dana jaminan reklamasi (Jamrek) masih tersimpan di Dinas ESDM,” ujar Nurkholes melalui pesan singkat.</p>
<p>Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Pemerhati Sosial Andy Rahmat Prasetya. Ia menilai alasan administratif terkait proses PPKH perlu dikaji lebih lanjut karena kewajiban reklamasi seharusnya telah menjadi bagian dari perencanaan sejak awal kegiatan pertambangan.</p>
<p>“Rencana Reklamasi (RR) dan Rencana Pasca-Tambang (RPT) merupakan dokumen yang wajib disiapkan dan disetujui sebelum kegiatan pertambangan berjalan. Jika reklamasi baru menunggu PPKH setelah aktivitas selesai, maka harus dipertanyakan dasar perizinan penggunaan kawasan hutan saat kegiatan tambang berlangsung,” tegas Andy.</p>
<p>Ia menambahkan, seluruh aktivitas pertambangan harus berjalan sesuai ketentuan, termasuk mengacu pada Kepmen ESDM Nomor 1827/K/30/MEM/2018 agar tidak menimbulkan dampak lingkungan berkepanjangan bagi masyarakat sekitar.</p>
<p>Sejumlah elemen masyarakat juga meminta Perum Perhutani maupun pihak pengelola lahan memiliki tanggung jawab dalam memastikan pemulihan ekosistem kawasan tersebut berjalan sesuai aturan dan tidak meninggalkan persoalan lingkungan di kemudian hari.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suara-abadi.com/dugaan-galian-c-di-lahan-perhutani-pemalang-disorot-praktisi-hukum-desak-penegak-hukum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
