Dugaan Galian C di Lahan Perhutani Pemalang Disorot, Praktisi Hukum Desak Penegak Hukum

suaraabadi10
Praktis Hukum Kuswanto,S.H.,

Pemalang, Suara-abadi.com — Kondisi bekas lokasi tambang galian C seluas 5,96 hektare di Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, terus menjadi perhatian. Lahan milik Perum Perhutani yang sebelumnya disewakan kepada CV Wiwit Kular Sukses itu hingga kini belum dilakukan pemulihan melalui reklamasi, meski kegiatan penambangan telah berhenti lebih dari satu tahun.

Praktisi Hukum Kuswanto, S.H., menilai reklamasi merupakan kewajiban yang melekat pada pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan bukan sekadar kewajiban administratif. Ia mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan secara terbuka terhadap persoalan tersebut.

“Kami meminta pihak berwenang melakukan pengecekan langsung di lapangan secara transparan. Harus jelas siapa pemegang izin, bagaimana rencana reklamasinya, keberadaan dana jaminan reklamasi, serta alasan mengapa pemulihan lahan hingga kini belum dilakukan. Apabila ditemukan pelanggaran, maka harus ada langkah hukum yang tegas,” ujar Kuswanto, Jumat (14/8/2026).

Menurut Kuswanto, mengabaikan kewajiban pemulihan lingkungan dapat membawa konsekuensi hukum. Ia menyebut ketentuan dalam Pasal 161B UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengatur ancaman pidana bagi pemegang IUP yang tidak melaksanakan reklamasi, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar, selain kewajiban pembayaran dana paksa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, izin usaha pertambangan (IUP) kegiatan tersebut tercatat atas nama Vivi Nandya, yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Plt. Bupati Pemalang, Nurkholes.

Saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Nurkholes menjelaskan bahwa proses penataan lahan untuk reklamasi masih menunggu terbitnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Reklamasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Aktivitas penataan reklamasi belum dapat dilakukan sebelum PPKH Reklamasi diterbitkan. Saat ini proses pengajuan masih berjalan, sementara dana jaminan reklamasi (Jamrek) masih tersimpan di Dinas ESDM,” ujar Nurkholes melalui pesan singkat.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Pemerhati Sosial Andy Rahmat Prasetya. Ia menilai alasan administratif terkait proses PPKH perlu dikaji lebih lanjut karena kewajiban reklamasi seharusnya telah menjadi bagian dari perencanaan sejak awal kegiatan pertambangan.

“Rencana Reklamasi (RR) dan Rencana Pasca-Tambang (RPT) merupakan dokumen yang wajib disiapkan dan disetujui sebelum kegiatan pertambangan berjalan. Jika reklamasi baru menunggu PPKH setelah aktivitas selesai, maka harus dipertanyakan dasar perizinan penggunaan kawasan hutan saat kegiatan tambang berlangsung,” tegas Andy.

Ia menambahkan, seluruh aktivitas pertambangan harus berjalan sesuai ketentuan, termasuk mengacu pada Kepmen ESDM Nomor 1827/K/30/MEM/2018 agar tidak menimbulkan dampak lingkungan berkepanjangan bagi masyarakat sekitar.

Sejumlah elemen masyarakat juga meminta Perum Perhutani maupun pihak pengelola lahan memiliki tanggung jawab dalam memastikan pemulihan ekosistem kawasan tersebut berjalan sesuai aturan dan tidak meninggalkan persoalan lingkungan di kemudian hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *